Aturan Baru Impor Barang Kiriman

Status
Not open for further replies.

Lentera

blogger amatir
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 14 untuk mendorong pertumbuhan e-commerce (pemanfaatan teknologi informasi dan transportasi dalam perdagangan) dan untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan, akurasi, kemudahan perhitungan tarif serta penelusuran barang kiriman, Bea Cukai telah menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman, yaitu Perdirjen No. PER-2/BC/2017.

Peraturan ini dinilai akan lebih menguntungkan para penggiat e-commerce, di lain pihak juga lebih memperjelas beban dan tanggung jawab yang ditanggung oleh si pemilik barang. Untuk aturan baru ini, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, menjelaskan bahwa keuntungan yang bisa diperoleh adalah semakin besarnya jumlah pembebasan barang kiriman yang diberikan oleh Bea Cukai.

“Semula, diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB (free on board) USD50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB USD100 setiap penerima barang per kiriman. Namun, jika dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya, sekarang atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujarnya.

Hal ini disebutnya memperkuat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Lebih lanjut, Robert menjelaskan bahwa Bea Cukai dalam hal ini akan selalu berpedoman pada dokumen pengiriman barang atau yang disebut dengan Consignment Note (CN) yang diberikan oleh pihak jasa pengiriman (PT POS/perusahaan jasa titipan (PJT)).

Dokumen ini merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang di luar negeri dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang di dalam negeri.

Apabila dari hasil penelitian ternyata barang kiriman memiliki nilai di atas FOB USD100 maka pemilik barang diberikan keleluasaan untuk memilih, menggunakan CN dan dikenakan tarif 7,5% atau menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk non badan usaha dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk badan usaha, dengan dikenakan tarif sesuai jenis barang oleh petugas Bea Cukai.

Adapun untuk barang kiriman dengan nilai di atas FOB USD1.500, penerima barang harus menggunakan dokumen PIBK atau PIB. “Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap dan telah kami mulai sejak 28 Januari 2017 untuk Kantor Bea Cukai Jakarta, 16 Februari untuk Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, dan selanjutnya akan diselenggarakan untuk Bea Cukai Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, dan kantor pabean lainnya,” pungkasnya.

Sumber
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top