Gaji Rp 3,5 Juta Mau Dapat Tambahan Subsidi Pemerintah? Baca Nih Syaratnya

Status
Not open for further replies.

Junhun

New Member
Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan berencana memulai pencairan bantuan subsidi gaji dengan target 8,7 juta tenaga kerja yang pendapatan maksimalnya hanya Rp 3,5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, subsidi akan diberikan bagi pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 3-4.

Para pekerja dengan upah di atas Rp 3,5 juta juga bisa mendapatkan subsidi gaji, yakni sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.

Menteri Ida memberikan pengecualian kepada pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta per bulan.

Persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu Rupiah penuh. "Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000," terang Menteri Ida dalam sesi teleconference, Jumat 30 Juli 2021.

Sebagai informasi, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, ada sejumlah daerah yang masuk wilayah PPKM level 3-4, dengan nilai UMP/UMK mencapai di atas Rp 3,5 juta.

Berikut data lengkapnya:

DKI Jakarta: Batas minimum gaji di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat tidak menggunakan UMK dan mengacu pada UMP DKI Jakarta.

Dengan demikian,
UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

Banten: - Kabupaten Tangerang Rp 4,3 juta - Kabupaten Serang Rp 4,3 juta - Kota Cilegon Rp 4,4 juta - Kota Tangerang Selatan Rp 4,3 juta - Kota Tangerang Rp 4,3 juta - Kota Serang Rp 3,9 juta

Jawa Barat: - Kabupaten Bogor Rp 4,3 juta - Kabupaten Purwakarta Rp 4,2 juta - Kabupaten Karawang Rp 4,8 juta - Kabupaten Bekasi Rp 4,8 juta - Kota Depok 4,4 juta - Kota Bogor Rp 4,4 juta - Kota Bekasi Rp 4,8 juta - Kota Bandung Rp 3,8 juta

Jawa Timur: - Kabupaten Pasuruan Rp 4,3 juta - Kabupaten Mojokerto Rp 4,3 juta - Kabupaten Sidoarjo Rp 4,3 juta - Kabupaten Gresik Rp 4,3 juta - Kota Surabaya Rp 4,4 juta

Kepulauan Riau: - Kota Batam Rp 4,2 juta - Kabupaten Bintan Rp 3,7 juta Papua: - Kabupaten Boven Digoel tidak memiliki UMK dan mengacu pada UMP Papua Rp 3.516.700, dibulatkan menjadi Rp 3,6 juta - Kota Jayapura Rp 3,7 juta



Sumber
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Post Terbaru

Top