Kasus Covid-19 Naik, Pasokan Oksigen dan Obat Dijaga

Status
Not open for further replies.

Kukuh_03

New Member
tabung oksigen.png

Bisnis, JAKARTA — Kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam tiga hari terakhir mengalami penambahan di atas 25.000 per hari. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan pasokan oksigen untuk medis dan obat-obatan tetap terjaga. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah bakal memenuhi ketersediaan oksigen dan obat-obatan dengan harga normal.

Luhut mengatakan selama masa pandemi ini terjadi lonjakan kebutuhan oksigen pada sektor medis, dengan kebutuhan setiap harinya mencapai 800 ton per hari. “Oleh karena itu kita perlu memanfaatkan sektor oksigen untuk industri,” katanya dalam keterangan tertulis dilansir Antara,Minggu (4/7). Pemerintah mencatat saat ini terdapat cadangan produksi oksigen sebesar 225.000 ton per tahun yang dapat dimanfaatkan. Peraturan penggunaan produk dalam negeri dalam penanganan Covid-19 juga menjadi perhatian Luhut.

“Setiap kementerian dan lembaga wajib menggunakan PDN [produk dalam negeri] dan impordapat dilakukan jika barang tersebut masih belum diproduksi di dalam negeri dan volumenya tidak mampu memenuhi kebutuhan.”

Di sisi lain, Luhut sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali memerintahkan kepada Polri untuk menindak tegas para pelaku yang menaikkan harga obat pada masa pandemi Covid-19.

“Saya kira Jenderal Agus Andrianto [Kabareskrim] orang yang tegas. Saya masih melihat ada upaya menaik-naikkan harga [obat], jangan coba-coba untuk itu. Kalau mau coba-coba silakan, tapi Anda akan menyesal,” ujar Luhut, Sabtu (3/7).

Baca : PPKM Darurat, Tajam ke Dalam Jangan Tumpul ke Luar

Dia menilai tingginya harga obat makin memperparah kondisi penanganan Covid-19. Salah satunya kenaikan harga obat Ivermectin yang kini bisa menyentuh harga puluhan ribu rupiah padahal harga normal kurang dari Rp10.000 per tablet. Luhut juga meminta jajaran kepolisian bertindak tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan jika ditemukan pelaku yang menaikkan harga obat agar dicabut izin usahanya.

“Saya tidak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan back-king-backing, pokoknya sampai akar-akarnya kita cabut saja. Kita betul-betul tidak boleh main-main. Jadi kita back up Kemenkes, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” kata dia.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan siap menindaklanjuti arahan Luhut. Polri menggandeng Kejaksaan Agung dalam menyusun pasal-pasal yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku yang kedapatan menaikkan harga obat.

“Kalau ada hal yang diperkirakan menjual harga lebih mahal, menimbun, akan kita lakukan penegakan hukum. Pihak kejaksaan akan mendukung apapun langkah Polri,” katanya.

Adapun dalam rangka mengendalikan harga obat yang digunakan selama pandemi Covid-19, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terhadap 11 obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS [rumah sakit], klinik, dan faskes [fasilitas kesehatan] yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi.


Haram Menimbun

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk membantu pasien Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

Bantuan tersebut dapat dilakukan salah satunya tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.

“Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” ujar Asrorun.

Hal itu termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya. Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan.

Sumber : Bisnisindonesia.id
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top