Mencegah Bansos PPKM Darurat Jadi Bancakan Korupsi Baru

Status
Not open for further replies.

Kukuh_03

New Member
[IMG]


Bisnis, JAKARTA - Potensi terjadinya korupsi pada penyaluran bantuan sosial dinilai masih besar. Kasus korupsi pengadaan bansos yang menyeret Juliari Batubara menjadi pengingat yang tak boleh dilupakan. Terkait hal itu, pengawasan dari istitusi penegak hukum dipandang perlu dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengawal proses penyaluran bantuan sosial (bansos) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Dalam catatan Bisnis, penyaluran bansos adalah salah satu kebijakan yang paling rawan korupsi. Kasus penangkapan eks-Menteri Sosial Juliari P Batubara, adalah salah satu contoh paling sempurna betapa rawannya sektor tersebut. Kasus lain yang sempat menyita perhatian publik adalah kasus korupsi bansos di Kabupaten Barat.

"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Rabu (7/7/2021).

KPK, lanjut Ipi, mengharapkan semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat, dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.

"Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keluhan pada platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK," kata dia.

Terkait penanganan pandemi Covid-19, Ipi mengatakan ada dua fitur pada platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan masyarakat. Pada fitur JAGA Bansos Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos, termasuk di dalamnya bantuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara, pada JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan penanganan pasien Covid-19, insentif, santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim rumah sakit, dan terkait vaksin Covid-19.

"Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di platform tersebut," ucap Ipi.

Baca : Buntut Anis Marah, Petinggi Dua Perusahaan Swasta Jadi Tersangka

Pengawasan di DKI

Di Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi menyatakan kesiapan membantu mengamankan anggaran bantuan sosial dan pembelanjaan alat-alat untuk penanganan Covid-19 agar tidak diselewengkan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengemukakan pihaknya akan melakukan rapat bersama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pengamanan di tengah masa PPKM Darurat di DKI Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat bersama dengan Kejati DKI Jakarta terkait dengan bantuan pengamanan bansos dan pembelanjaan alat-alat yang terkait dengan vaksin dan penanganan Covid-19," tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (5/7/2021).

Selain itu, kata Ashari, dalam rangka membantu penanganan Covid-19 di masa PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta, Kejati DKI menyiapkan Wisma Adhyaksa Puri Loka untuk menampung warga DKI Jakarta melakukan isolasi mandiri. Kejati juga turut membantu distribusi oksigen medis untuk masyarakat.

"Pendistribusian oksigen di titik yang disepakati dengan menggunakan armada mobil tahanan atau mobil barang bukti dengan spanduk bertuliskan Bantuan Pendistribusian Oksigen," katanya.

Peringatan ICW

Terkait bansos di era PPKM Darurat, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan risiko korupsi dalam penyaluran bantuan sosial masih besar. ICW menyebut persoalan bansos Covid-19 tak hanya sebatas anggaran dan komitmen Pemerintah yang terbatas.

"Meski Kementerian Sosial tak lagi menyalurkan bansos sembako, potensi korupsi bansos Covid-19 tak serta merta hilang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan resmi, Selasa (6/7/2021).

ICW menyebur pemberian bansos tunai dan bantuan usaha rentan disalurkan tidak tepat sasaran. Apalagi, terdapat persoalan pemutakhiran data dan penerima ganda. "Petty corruption (korupsi kecil-kecilan) dalam bentuk pungli dan pemotongan bansos juga masih bermunculan," katanya.

ICW menyebut potensi korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pun masih tinggi, mengingat pemda umumnya menyalurkan bantuan dalam bentuk barang, seperti sembako, masker, dan obat-obatan. Menurut Kurnia, regulasi pengadaan darurat perlu dilengkapi mekanisme yang lebih menjamin. Dengan begitu penyedia yang ditunjuk PPK (pejabat pembuat komitmen) tidak berdasarkan nepotisme, melainkan karena rekam jejaknya dalam menyediakan barang sejenis atau terdaftar dalam e-katalog.

"ICW sepakat bahwa program bansos perlu ditingkatkan, khususnya di tengah PPKM darurat, namun perlu ada mitigasi korupsi," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, korupsi pengadaan dapat dimitigasi dengan mengefektifkan peran pengawas internal dan mengaktifkan pengawasan masyarakat. Caranya, dengan keterbukaan informasi terkait program-program pemerintah, berikut informasi pengadaan dan realisasinya.

"Sedangkan untuk menghindari dan menangani petty corruption, perlu dibuat mekanisme komplain yang lebih efektif dan berkelanjutan," katanya.

Sumber : Bisnisindonesia.id
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top