Lentera
blogger amatir
Bagi yang akan melangsungkan pernikahan untuk menempuh kehidupan baru, ada baiknya mengerti terlebih dahulu pengertian keluarga.
1. Menurut Robert MZ Lawang dalam Cahyadi, 2004. Keluarga adalah sekelompok orang yang mempunyai sebagai berikut:
3. Menurut UU No. 10 Pasal 1 Ayat 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembinaan Keluarga Sejahtera. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Sumber: Pengertian Keluarga Harmonis
1. Menurut Robert MZ Lawang dalam Cahyadi, 2004. Keluarga adalah sekelompok orang yang mempunyai sebagai berikut:
- keluarga terdiri dari orang-orang yang bersatu karena ikatan perkawinan, darah, atau adopsi;
- mereka hidup bersama dalam satu rumah dan membentuk sebuah rumah tangga;
- mereka merupakan satu kesatuan yang berinteraksi dan berkomunikasi;
- mempertahankan kebudayaan bersama yang sebagian besar berasal dari kebudayaan umum yang luas atau mereka menciptakan kebudayaan baru.
3. Menurut UU No. 10 Pasal 1 Ayat 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembinaan Keluarga Sejahtera. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Sumber: Pengertian Keluarga Harmonis