Lentera
blogger amatir
E Form dibuat ketika wajib pajak ketika melaporkan SPT secara online mengalami kendala atau hambatan dalam proses lapor secara online online. Selain itu juga lebih mudah dalam mengoperasikannya serta lebih mudah ketika lapor serta efisien, lebih hemat waktu dan biaya, tidak terhambat jaringan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan pelayanan supaya wajib pajak (WP) mendapat kemudahan. Salah satunya ialah dengan merilis e-form.
Direktur Transformasi Tekknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi menerangkan, e-form merupakan pelengkap dari e-filing. Dia mengatakan, adanya layanan ini memberikan kemudahan wajib pajak untuk mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT).
"Kami improve e-filing ini. Kita coba kembangkan dengan e-form. E-form ini bentuk e-filing tapi tidak langsung online meng-hit infrastruktur kita. Kalau e-filing langsung ya," ujar dia di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin (13/2/2017).
Untuk mengakses e-form sangat mudah. Wajib Pajak cukup registrasi di laman DJP. Kemudian, e-form diunduh. Setelah WP mengisi SPT secara offline dan mengecek semua kelengkapan maka bisa dikirim lagi ke DJP.
"Jadi download dulu, masuk DJP dulu daftar e-form, sama e-filing. Diisi secara offline. Baru setelah siap, cek, bagus langsung di-send dikirim online," tambah dia.
Dia mengatakan, e-form yang akan diresmikan ialah untuk SPT jenis 1770 dan 1770s. "Ada dua e-form yang kami launching tahun ini SPT 1770 untuk orang pribadi pengusaha dan 1770s. Ke depan akan kita kembangkan sesuai kebutuhan," jelas dia.
Selain e-form, Direktorat Jenderal Pajak juga menerapkan sistem prepolated. Dengan sistem ini, maka kesalahan pengisian SPT akan berkurang.
"Sekarang selama pemberi kerja melaporkan dan memberikan rincian kepada kami akan langsung ter-prepopulated masuk SPT orang pribadi atau karyawan," tandas dia.
Sumber
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan pelayanan supaya wajib pajak (WP) mendapat kemudahan. Salah satunya ialah dengan merilis e-form.
Direktur Transformasi Tekknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi menerangkan, e-form merupakan pelengkap dari e-filing. Dia mengatakan, adanya layanan ini memberikan kemudahan wajib pajak untuk mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT).
"Kami improve e-filing ini. Kita coba kembangkan dengan e-form. E-form ini bentuk e-filing tapi tidak langsung online meng-hit infrastruktur kita. Kalau e-filing langsung ya," ujar dia di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin (13/2/2017).
Untuk mengakses e-form sangat mudah. Wajib Pajak cukup registrasi di laman DJP. Kemudian, e-form diunduh. Setelah WP mengisi SPT secara offline dan mengecek semua kelengkapan maka bisa dikirim lagi ke DJP.
"Jadi download dulu, masuk DJP dulu daftar e-form, sama e-filing. Diisi secara offline. Baru setelah siap, cek, bagus langsung di-send dikirim online," tambah dia.
Dia mengatakan, e-form yang akan diresmikan ialah untuk SPT jenis 1770 dan 1770s. "Ada dua e-form yang kami launching tahun ini SPT 1770 untuk orang pribadi pengusaha dan 1770s. Ke depan akan kita kembangkan sesuai kebutuhan," jelas dia.
Selain e-form, Direktorat Jenderal Pajak juga menerapkan sistem prepolated. Dengan sistem ini, maka kesalahan pengisian SPT akan berkurang.
"Sekarang selama pemberi kerja melaporkan dan memberikan rincian kepada kami akan langsung ter-prepopulated masuk SPT orang pribadi atau karyawan," tandas dia.
Sumber