Digitalbanget
New Member
Di Indonesia terdapat banyak cara untuk menyelesaikan berbagai jenis perkara hukum. Secara garis besar, ada dua jalur yang dapat digunakan yaitu jalur litigasi dan nonitigasi. Litigasi merupakan penyelesaian perkara hukum melalui pengadilan. Ini berarti klien dan pengacaranya harus menghadiri sidang yang dihadiri hakim, panitera, jaksa, dan notulen.
Sidang pun bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu terbuka atau tertutup tergantung jenis perkara dan masalah hukum yang terjadi. Jalur yang kedua adalah jalur nonlitigasi. Dari namanya kita dapat menyimpulkan bahwa jalur ini merupakan kebalikan dari litigasi.
Pengertian Nonlitigasi
Penyelesaian perkara melalui nonlitigasi menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur ini juga dikenal sebagai penyelesaian sengketa alternatif. Di Indonesia, penyelesaian perkara semacam ini diatur dan diakui oleh undang-undang yang berlaku. Hal ini bisa kita lihat dalam beberapa peraturan perundangan, di antaranya:
1. Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970
Undang-undang ini tentang berisi tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa, “Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan.”
2. UU Nomor 30 Tahun 1990
UU di atas tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian Sengketa. Pada pasal 1 angka 10 disebutkan, alternatif penyelesaian perkara merupakan lembaga penyelesaian sengketa dan perbedaan pendapat melalui prosedur yang disepakati pihak-pihak terkait. Prosedur tersebut dapat berupa konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian para ahli.
Penyelesaian Perkara Nonlitigasi
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penyelesaian perkara melalui nonlitigasi bisa dilakukan dengan 5 cara. Di antaranya:
1. Konsultasi
Cara ini merupakan tindakan yang bersifat pribadi antara klien dan pihal lain yang bertindak sebagai konsultan. Konsultan ini bertugas untuk memberikan pendapat dan saran kepada klien agar mendapatkan solusi untuk menyelesaikan perkara hukumnya di luar pengadilan.
Tugas konsultan hanya sebatas memberikan solusi dan saran. Sedangkan keputusan mengenai penyelesaian perkara tetap harus diputuskan oleh kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Cara ini biasanya dilakukan dalam permasalahan sengketa tanah atau perkara harta gono gini.
2. Negoisasi
Cara yang kedua ini merupakan penyelesaian suatu perkara melalui musyawarah atau perundingan langsung antara dua pihak yang sedang bersengketa. Tujuannya adalah untuk mencari berbagai bentuk penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak. Kesepakatan ini nantinya dituangkan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari semua pihak yang sedang berselisih.
3. Mediasi
Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian perkara melalui perundingan yang dibantu oleh pihak di luar orang yang sedang bersengketa. Pihak ketiga ini diharapkan untuk netral dan tidak memihak demi terwujudnya penyelesaian suatu perkara. Agar upayanya berhasil, pihak yang menjembatani mediasi biasanya akan mencari jalan tengah yang dapat disepakati kedua belah pihak.
4. Konsiliasi
Kata konsiliasi berasal dari consiliation yang berarti perdamaian. Penyelesaian sengketa ini hampir mirip dengan negosiasi dan mediasi. Konsiliasi harus melibatkan pihak ketiga yang netral untuk menjembatani kesepakatan oleh kedua pihak yang sedang bersengketa.
Hasil konsiliasi ini harus ditulis, disepakati, dan ditandatangani setiap pihak yang berselisih. Nantinya kesepakatan tertulis yang dibuat harus didaftarkan di pengadilan negeri agar memiliki kekuatan hukum yang dapat mengikat kedua belah pihak.
5. Penilaian para ahli
Penyelesaian perkara melalui nonlitigasi selanjutnya adalah penilaian para ahli. Upaya ini merupakan penyelesaian sengketa dengan melibatkan ahli yang dapat menjadi konsultan untuk memberikan pendapatnya. Ahli yang ditunjuk haruslah mereka yang memahami dan berkompeten soal permasalahan yang sedang disengketakan.
Ahli ini juga dituntut untuk objektif sehingga masalah bisa selesai dengan baik dan menguntungkan kedua belah pihak.
Penyelesaian perkara nonlitigasi merupakan upaya tawar menawar untuk mendapatkan solusi dan jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak. Kehadiran pihak ketiga tidak untuk menyelesaikan sengketa, pada akhirnya dua pihak yang berselisihlah yang harus membuat keputusan akhir.
Corporate Lawyers Indonesia
Sidang pun bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu terbuka atau tertutup tergantung jenis perkara dan masalah hukum yang terjadi. Jalur yang kedua adalah jalur nonlitigasi. Dari namanya kita dapat menyimpulkan bahwa jalur ini merupakan kebalikan dari litigasi.
Pengertian Nonlitigasi
Penyelesaian perkara melalui nonlitigasi menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur ini juga dikenal sebagai penyelesaian sengketa alternatif. Di Indonesia, penyelesaian perkara semacam ini diatur dan diakui oleh undang-undang yang berlaku. Hal ini bisa kita lihat dalam beberapa peraturan perundangan, di antaranya:
1. Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970
Undang-undang ini tentang berisi tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa, “Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan.”
2. UU Nomor 30 Tahun 1990
UU di atas tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian Sengketa. Pada pasal 1 angka 10 disebutkan, alternatif penyelesaian perkara merupakan lembaga penyelesaian sengketa dan perbedaan pendapat melalui prosedur yang disepakati pihak-pihak terkait. Prosedur tersebut dapat berupa konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian para ahli.
Penyelesaian Perkara Nonlitigasi
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penyelesaian perkara melalui nonlitigasi bisa dilakukan dengan 5 cara. Di antaranya:
1. Konsultasi
Cara ini merupakan tindakan yang bersifat pribadi antara klien dan pihal lain yang bertindak sebagai konsultan. Konsultan ini bertugas untuk memberikan pendapat dan saran kepada klien agar mendapatkan solusi untuk menyelesaikan perkara hukumnya di luar pengadilan.
Tugas konsultan hanya sebatas memberikan solusi dan saran. Sedangkan keputusan mengenai penyelesaian perkara tetap harus diputuskan oleh kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Cara ini biasanya dilakukan dalam permasalahan sengketa tanah atau perkara harta gono gini.
2. Negoisasi
Cara yang kedua ini merupakan penyelesaian suatu perkara melalui musyawarah atau perundingan langsung antara dua pihak yang sedang bersengketa. Tujuannya adalah untuk mencari berbagai bentuk penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak. Kesepakatan ini nantinya dituangkan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari semua pihak yang sedang berselisih.
3. Mediasi
Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian perkara melalui perundingan yang dibantu oleh pihak di luar orang yang sedang bersengketa. Pihak ketiga ini diharapkan untuk netral dan tidak memihak demi terwujudnya penyelesaian suatu perkara. Agar upayanya berhasil, pihak yang menjembatani mediasi biasanya akan mencari jalan tengah yang dapat disepakati kedua belah pihak.
4. Konsiliasi
Kata konsiliasi berasal dari consiliation yang berarti perdamaian. Penyelesaian sengketa ini hampir mirip dengan negosiasi dan mediasi. Konsiliasi harus melibatkan pihak ketiga yang netral untuk menjembatani kesepakatan oleh kedua pihak yang sedang bersengketa.
Hasil konsiliasi ini harus ditulis, disepakati, dan ditandatangani setiap pihak yang berselisih. Nantinya kesepakatan tertulis yang dibuat harus didaftarkan di pengadilan negeri agar memiliki kekuatan hukum yang dapat mengikat kedua belah pihak.
5. Penilaian para ahli
Penyelesaian perkara melalui nonlitigasi selanjutnya adalah penilaian para ahli. Upaya ini merupakan penyelesaian sengketa dengan melibatkan ahli yang dapat menjadi konsultan untuk memberikan pendapatnya. Ahli yang ditunjuk haruslah mereka yang memahami dan berkompeten soal permasalahan yang sedang disengketakan.
Ahli ini juga dituntut untuk objektif sehingga masalah bisa selesai dengan baik dan menguntungkan kedua belah pihak.
Penyelesaian perkara nonlitigasi merupakan upaya tawar menawar untuk mendapatkan solusi dan jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak. Kehadiran pihak ketiga tidak untuk menyelesaikan sengketa, pada akhirnya dua pihak yang berselisihlah yang harus membuat keputusan akhir.
Corporate Lawyers Indonesia