rumahdepok
New Member
Jika kita mempunyai atau ingin membeli properti seperti rumah di citayam dan tanah, lengkapnya suatu dokumen adalah menjadi salah satu hal yang paling penting, dan yang wajib harus memiliki sertifikat properti tersebut. Apabila sudah memiliki sertifikatnya, Sudahkah anda mengetahui apa jenis sertifikat yang anda miliki ? Jika anda belum mengetahui, marilah perhatikan penjelasan tentang sertifikat properti menurut UU No. 5 Tahun 1960 :
Sertifikat Rumah Memiliki 5 Jenis :
1. Sertifikat Hak Milik
Sertifikat ini merupakan jenis sertifikat yang memiliki hak penuh pada tanah atau lahan bagi orang yang memilikinya. Jenis ini juga yang menjadi tanda atau bukti yang terkuat atas kepemilikan tanah atau lahan yang bersangkutan sehingga lahan tersebut menjadi milik seutuhnya tanpa ada campur tangan atau kepemilikan oleh lain pihak. Hak Milik ini sendiri merupakan hak yang memiliki sifat turun-temurun, paling kuat, dan paling penuh yang bisa dimiliki seseorang bagi lahan yang mana lahan itu masih mempunyai fungsi sosial. SHM bisa kita jual-belikan dan juga kita jadikan jaminan atau pun agunan terhadap hutang dan jika proses administrasinya sudah berjalan dengan baik, sehingga kita sebagai yang memiliki lahan akan mendapat bukti kepemilikan lahan berupa sertifkat hak milik ( SHM ). Status SHM tidak memiliki batas dibandingkan SHGB.
Dengan sertifikat ini, kita bisa memanfaatkannya sebagai bukti yang paling kuat dan paling sah terhadap kepemilikan lahan. Oleh sebab itu, jika datang suatu masalah, maka nama yang tertera pada sertifikat hak milik yaitu si pemilik yang sah berdasarkan Undang – undang. Sertifikat hak milik yang berlaku untuk penduduk indonesia saja atau WNI.
2. Sertifikat Hak Guna Bangun
Sertifikat ini merupakan sertifikat yang mana pemilik sertifikat hak guna bangun ( SHGB ) hanya bisa menggunakan tanah atau lahan tersebut hanya bisa untuk membangun properti seperti rumah kpr di depok atau pun keinginan yang lainnya dalam jangka waktu yang ditentukan. Dan untuk kepemilikan tanah atau lahannya adalah negara yang pegang. Batas waktu yang ditentukan dalam SHGB biasanya 20 sampai 30 tahun, dan bisa diperpanjang. Jika batas waktunya sudah lewat, orang yang memegang sertifikat tersebut harus memperpanjang Sertifikat hak guna bangun itu.
Orang yang memegang SHGB wajib memberikan pendapatan kepada kas negara berhubungan dengan SHGB yang orang itu miliki. Jika proses administrasi SHGB sudah berjalan dengan lancar dan baik maka orang yang memiliki hak akan mendapat bukti kepemilikan lahan berbentuk Sertifikat hak guna bangun atau bisa di sebut SHGB.
Status tanah atau lahan SHGB boleh dimiliki oleh orang asing atau yang bukan WNI. Dan tanah atau lahan ini biasanya tanah yang dijalankan oleh para developer properti seperti perumahan, apartemen bahkan perkantoran. Apabila kita ingin mencari rumah, ada baiknya memeriksa terlebih dahulu sertifikat rumah tersebut. Apabila sertifikat hak guna bangun, kita tidak memiliki hak penuh atas lahan tersebut dan tidak bisa di turun temurunkan ke anak cucu kita.
3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun
Sertifikat ini bisa dihubungkan dengan orang yang memiliki hak penuh terhadap rumah susun yang didirikan di atas lahan dengan hak bersama. Hak yang diatur secara bersama pada satuan rumah vertikal atau rumah susun dimanfaatkan untuk memberikan suatu dasar kedudukan bagi benda yang tidak bisa bergerak menjadi sasaran kepemilikan di luar rumah misalkan lahan parkiran dan taman.
4. Girik
Sebenarnya girik tidak termasuk jenis sertifikat hak bagi lahan atau tanah tetapi girik merupakan jenis administrasi suatu desa bagi pertanahan yang ditunjukan terhadap kekuasaan atas tanah atau lahan untuk kebutuhan pajak. Pada girik tercantum nomor, pemilik tanah dan luas tanah sebab waris ataupun jual – beli. Apabila girik yang kita pegang, maka sangat dianjurkan segera memproses sertifikat untuk tanah kita.
5. Akte Jual Beli atau AJB
Sebenarnya pun Akte Jual Beli ( AJB ) bukanlah sertifikat tetapi semacan perjanjian jual – beli dan termasuk suatu bukti pengalihan kepemilikan terhadap lahan atau tanah sebagai hasil jual beli. Akte Jual Beli bisa dilakukan perubahan dalam bermacam bentuk kepemilikan tanah, bisa menjadi sertifikat hak milik, Hak guna bangun ( HGB ), ataupun girik. Akan tetapi biasanya bukti kepemilikan akte jual beli atau AJB sangat dapat dijadikan atau tejadinya penipuan seperti penipuan Akte Jual Beli ganda. Oleh sebab itu, segera dilakukan perubahan menjadi SHM atau Rumah dijual di depok yang bersertifikat hak milik.
Sertifikat Rumah Memiliki 5 Jenis :
1. Sertifikat Hak Milik
Sertifikat ini merupakan jenis sertifikat yang memiliki hak penuh pada tanah atau lahan bagi orang yang memilikinya. Jenis ini juga yang menjadi tanda atau bukti yang terkuat atas kepemilikan tanah atau lahan yang bersangkutan sehingga lahan tersebut menjadi milik seutuhnya tanpa ada campur tangan atau kepemilikan oleh lain pihak. Hak Milik ini sendiri merupakan hak yang memiliki sifat turun-temurun, paling kuat, dan paling penuh yang bisa dimiliki seseorang bagi lahan yang mana lahan itu masih mempunyai fungsi sosial. SHM bisa kita jual-belikan dan juga kita jadikan jaminan atau pun agunan terhadap hutang dan jika proses administrasinya sudah berjalan dengan baik, sehingga kita sebagai yang memiliki lahan akan mendapat bukti kepemilikan lahan berupa sertifkat hak milik ( SHM ). Status SHM tidak memiliki batas dibandingkan SHGB.

Dengan sertifikat ini, kita bisa memanfaatkannya sebagai bukti yang paling kuat dan paling sah terhadap kepemilikan lahan. Oleh sebab itu, jika datang suatu masalah, maka nama yang tertera pada sertifikat hak milik yaitu si pemilik yang sah berdasarkan Undang – undang. Sertifikat hak milik yang berlaku untuk penduduk indonesia saja atau WNI.
2. Sertifikat Hak Guna Bangun
Sertifikat ini merupakan sertifikat yang mana pemilik sertifikat hak guna bangun ( SHGB ) hanya bisa menggunakan tanah atau lahan tersebut hanya bisa untuk membangun properti seperti rumah kpr di depok atau pun keinginan yang lainnya dalam jangka waktu yang ditentukan. Dan untuk kepemilikan tanah atau lahannya adalah negara yang pegang. Batas waktu yang ditentukan dalam SHGB biasanya 20 sampai 30 tahun, dan bisa diperpanjang. Jika batas waktunya sudah lewat, orang yang memegang sertifikat tersebut harus memperpanjang Sertifikat hak guna bangun itu.
Orang yang memegang SHGB wajib memberikan pendapatan kepada kas negara berhubungan dengan SHGB yang orang itu miliki. Jika proses administrasi SHGB sudah berjalan dengan lancar dan baik maka orang yang memiliki hak akan mendapat bukti kepemilikan lahan berbentuk Sertifikat hak guna bangun atau bisa di sebut SHGB.
Status tanah atau lahan SHGB boleh dimiliki oleh orang asing atau yang bukan WNI. Dan tanah atau lahan ini biasanya tanah yang dijalankan oleh para developer properti seperti perumahan, apartemen bahkan perkantoran. Apabila kita ingin mencari rumah, ada baiknya memeriksa terlebih dahulu sertifikat rumah tersebut. Apabila sertifikat hak guna bangun, kita tidak memiliki hak penuh atas lahan tersebut dan tidak bisa di turun temurunkan ke anak cucu kita.
3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun
Sertifikat ini bisa dihubungkan dengan orang yang memiliki hak penuh terhadap rumah susun yang didirikan di atas lahan dengan hak bersama. Hak yang diatur secara bersama pada satuan rumah vertikal atau rumah susun dimanfaatkan untuk memberikan suatu dasar kedudukan bagi benda yang tidak bisa bergerak menjadi sasaran kepemilikan di luar rumah misalkan lahan parkiran dan taman.
4. Girik
Sebenarnya girik tidak termasuk jenis sertifikat hak bagi lahan atau tanah tetapi girik merupakan jenis administrasi suatu desa bagi pertanahan yang ditunjukan terhadap kekuasaan atas tanah atau lahan untuk kebutuhan pajak. Pada girik tercantum nomor, pemilik tanah dan luas tanah sebab waris ataupun jual – beli. Apabila girik yang kita pegang, maka sangat dianjurkan segera memproses sertifikat untuk tanah kita.
5. Akte Jual Beli atau AJB
Sebenarnya pun Akte Jual Beli ( AJB ) bukanlah sertifikat tetapi semacan perjanjian jual – beli dan termasuk suatu bukti pengalihan kepemilikan terhadap lahan atau tanah sebagai hasil jual beli. Akte Jual Beli bisa dilakukan perubahan dalam bermacam bentuk kepemilikan tanah, bisa menjadi sertifikat hak milik, Hak guna bangun ( HGB ), ataupun girik. Akan tetapi biasanya bukti kepemilikan akte jual beli atau AJB sangat dapat dijadikan atau tejadinya penipuan seperti penipuan Akte Jual Beli ganda. Oleh sebab itu, segera dilakukan perubahan menjadi SHM atau Rumah dijual di depok yang bersertifikat hak milik.