Perlunya Mengendalikan Emosi Berlebihan Dari Kajian Agama

Status
Not open for further replies.

aralia

New Member
Marah adalah salah satu luapan emosional manusia yang memang lumrah terjadi jika terpicu oleh suatu rangsangan baik dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal maksudnya rasa marah yang dikarenakan rangsangan dari dalam tubuh manusia seperti contohnya rasa lelah yang berlebihan, perubahan hormon dan lain-lain. Sedangkan faktor eksternal maksudnya rasa marah yang dikarenakan rangsangan atau hal-hal yang disebabkan dari lingkungan sekitar pada pada saat menjalani aktivitas keseharian. Marah yang berlebihan bisa menimbulkan kekerasan atau perilaku yang merusak. Biasanya hal seperti ini dikarenakan seseorang tidak mengetahui cara-cara mengendalikan emosi yang berlebihan. Sehingga setiap kali terjadi hal-hal yang menyinggungnya langsung marah-marah.

Nah mungkin banyak yang belum tahu hukumnya marah (marah yang berlebihan) dalam Agama islam seperti apa ya??? Simaklah ulasan singkat, padat dan jelas dibawah ini :

1. Wajib
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW sebagaimana berikut ini :
“Apabila kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dnegan tangan/kekuasaannya, apabila tidak mampu maka ubahlah dengan ucapan/lisan (nasihat). Apabila masih tidak mampu, maka ubahlah dengan hati. Dan terakhir inilah wujud serendah-rendahnya iman (H. R. Muslim).
Hadist tersebut mengajarkan kepada kita bahwa kita wajib marah jika melihat ada orang lain yang sedang berbuat maksiat atau dosa lainnya di hadapan kita.
2. Sunnah
Seperti halnya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW bahwa beliau pernah memarahi para sahabatnya yang memanjangkan bacaan surah pada saat shalat. Rasulullah SAW marah tidak dikarenakan suatu hal yang maksiat, akan tetapi dimaksudkan bahwa ketika seorang imam dalam shalat memanjangkan bacaan suratnya dan tidak disukai oleh makmumnya maka sholatnya akan menjadi tidak sah.
3. Mubah
Marah berdasarkan hukum syariat islam boleh dilakukan namun dengan cara yang tidak merusak apapun.
4. Makruh
Marah bisa dikatakan makruh jika apabila dilakukan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapatkan pahala.
5. Haram
Marahnya seseorang bisa haram jika disertai dengan caci maki, hinaan, kata-kata keji dan kekerasan atau penganiayaan.

Adapun pandangan agama islam akan bahayanya memelihara sifat marah yang berlebihan, antara lain sebagaimana di bawah ini:
1. Mendapatkan Adzab dari Allah
Orang yang tidak tahu cara mengendalikan/mengontrol emosi akan mudah marah dan terjerumus pada hal-hal yang tidak baik dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Perbuatan marah yang merugikan orang lain akan menimbulkan dosa dan mendapatkan balasan dari Allah SWT berupa adzab.
2. Mudah terjerumus pada perbuatan maksiat
Orang yang mudah marah, hatinya akan dikendalikan oleh syaiton/iblis sehingga akan sangat mudah meninggalkan perintah dan melanggar larangan Allah SWT. Orang yang marah mudah sekali dihasut untuk berbuat maksiat.
3. Merusak Iman
Seseorang yang sedang marah sering kali berbuat seenaknya, meskipun dia tahu perbuatannya adalah dosa namun akan diabaikan karena sudah dikendalikan oleh nafsu amarahnya
4. Merugikan Diri Sendiri
Marah harus tetap sesuai dengan situasi dan kondisi serta tidak melanggar larangan Allah SWT. Jangan biarkan amarah menguasai anda dan anda harus tahu cara yang tepat untuk mengendalikan rasa emosi itu karena marah yang berlebihan akan membuat anda tidak berfikir panjang dan ceroboh dalam mengambil suatu keputusan sehingga merugikan diri sendiri.
5. Kehilangan Pengendalian Diri
Marah membuat siapa saja akan kehilangan pengendalian diri sehingga apa yang dilakukan diluar batas kewajaran sehingga tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

Semoga saja dengan mengkaji pandangan agama kita bisa mampu menemukan cara yang tepat untuk mengendalikan emosi berlebihan, karena bagaimanapun juga tidak akan membawa manfaat yang baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top