Dokumen Yang Perlu Disiapkan Untuk Mendapatkan Rumah Kpr Perumnas

Status
Not open for further replies.

Samy Rumbewas

New Member
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau kebutuhan konsumtif dengan jaminan berupa rumah dengan skema pembiayaan hingga 90% dari harga rumah. Rumah KPR Perumnas sudah ada sejak tahun 2105 dan sampai sekarang masih berjalan dan dijadikan sebagai sebuah proyek dari Perumnas sendiri. Ada beberapa syarat khususnya dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan KPR tersebut. Perumnas membutuhkan beberapa dokumen untuk menjadi persyaratan dalam mendapatkan KPR sebagai jaminan dan syarat legalitas. Jaminan ini akan lebih legal atau asli jika jaminan tersebut ada dalam bentuk tertulis seperti dokumen. Ada beberapa dokumen yag harus dipersiapkan sebagai syarat KPR dan akan dibahas di artikel ini.

Dokumen yang pertama untuk mendapatkan rumah KPR Perumnas adalah dokumen standar KPR. Dokumen ini berisi dokumen yang biasa diajukan dalam kredit seperti kredit pada bank. Dokumen ini seperti syarat umum yaitu pemohon KPR tidak berusia lebih dari 50 tahun saat mengajukan KPR. Dokumen standar lainnya adalah fotokopi Kartu Tanda penduduk (KTP) dan fotokopi akta nikah atau cerai bagi yang sudah bercerai. Dokumen standar selanjutnya adalah Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan yang mneyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) serta dokumen kepemilikan agunan seperti (SHM, PBB, dan IMB). Dokumen ini harus lengkap karena ini merupakan syarat awal untuk mendapatkan KPR dan dokumen ini hampir setiap orang memiliki.



Dokumen yang kedua untuk mendapatkan KPR Perumnas adalah dokumen tambahan dan dokumen tambahan itu sendiri ada dokumen tambahan untuk karyawan dan dokumen tambahan untuk wiraswasta. Dokumen tambahan untuk karyawan berisi dokumen slip gaji, surat keterangan bekerja dari perusahaan, dan buku rekeing tabungan yang menunjukan keadaan keungan selama 3 bulan terakhir. Dokumen tambahan untuk wiraswasta berisi bukti transaksi keuangan usaha yang dijalani, buku tentang catatan rekening bank, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Petdagangan) atau surat izin usaha lainnya, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dokumen tambahan ini penting karena sebagai tahap lanjutan dalam mendapatkan rumah KPR Perumnas.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top