Laporkan Keluhanmu Terkait THR Di Posko Pengaduan Kemnaker

Status
Not open for further replies.

Junhun

New Member
Memasuki bulan Ramadhan, para pekerja pasti menunggu Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memenuhi kebutuhan merayakan Idul Fitri. Kabar baiknya, pada tahun 2022 Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Apabila suatu perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penangguhan sebagian atau seluruh alat produksinya, atau pembekuan kegiatan usaha.

Tak perlu khawatir, bagi kalian para pekerja yang ingin melaporkan tentang pembayaran THR, Kemenaker telah menyiapkan posko tunjangan hari raya (THR) baik secara fisik maupun virtual.

Pertama, bisa mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya atau juga melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan hal tersebut sebagai langkah pemerintah untuk wadah pengaduan soal THR sehingga dapat terkoordinasi dengan baik.

Adapun tujuan adanya posko THR adalah agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional sehingga aduan yang masuk dari berbagai daerah dapat terkoordinir dengan baik.

Seluruh pengawas ketenagakerjaan di semua provinsi pun dilibatkan untuk melakukan pengawasan dengan harapan aduan dapat diterima dan diselesaikan sebelum Lebaran.







Sumber
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Post Terbaru

Top