Lebih Tinggi dari Tuntutan, 2 Mantan Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

Status
Not open for further replies.

Junhun

New Member
Dua mantan Direktur Utama PT Asabri, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya terjerat kasus kontroversial PT Asabri, yang disebut merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun. Diketahui, Adam adalah mantan Dirut Asabri periode 2012-2016, sementara Sonny dengan posisi yang sama menjabat pada 2016-2020.

Selain vonis penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 800 subsider 6 bulan kurungan. Sementara Sonny didenda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp 800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto, Selasa 4 Januari 2022.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan."

Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara denda Rp 750 juta untuk Adam dan Sonny
.





sumber: Reqnews
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top