Macam-macam Biaya Yang Harus Anda Diketahui Saat Proses Jual Beli Rumah Dibawah 500 Juta (part 5)

Status
Not open for further replies.

wendy

New Member
Mendapatkan rumah dengan harga murah di kota besar saat ini memang sangat sulit untuk diwujudkan. Hal tersebut disebabkan karena harga properti di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya yang terus melambung tinggi setiap tahunnya. Tak heran, kini untuk mendapatkan rumah dibawah 500 Juta dirasa sangat sulit apalagi di kota besar. Sekalipun ada, rumah tersebut biasanya bermasalah dari sisi legalitas hingga luasnya yang sangat kecil. Akan tetapi, apabila Anda orang yang beruntung dan menemukan rumah dibawah 500 Juta yang sesuai dengan impian Anda, ada baiknya Anda memperhatikan beberapa biaya lainnya yang nantinya akan dibebankan kepada Anda selaku pihak pembeli rumah dibawah 500 Juta tersebut.

Biaya PPh (Pajak Penghasilan)

Biaya pokok lainnya yang harus Anda perhitungkan sebelum membeli rumah dibawah 500 Juta adalah biaya PPH. Ya, biaya PPH seringkali luput dari perhatian sehingga membuat pembeli rumah dibawah 500 Juta menjadi keberatan dan membatalkan transaksi jual beli tersebut. Besaran pajak yang dibebankan untuk transaksi jual beli rumah biasanya sebesar 2,5% dari nominal transaksi yang telah disepakati. PPH ini biasanya dibayarkan sebelum AJB ditandatangni untuk kemudian disetor melalui bank penerima pembayaran. Akan tetapi, Anda bisa tenang karena biaya pajak ini akan dibebankan kepada pihak penjual, bukan pembeli.
 

Khevin

New Member
oke, untuk postingannya sangat bermanfaat, maksudnya di bebankan oleh penjual untuk pembayarannya, jadi untuk pajak di bayar oleh penjual selama berapa lama atau sesuai perjanjiannya nanti
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top