Persekusi Dalam Perspektif Pelanggaran Hukum

Status
Not open for further replies.

Advokat Silaen

New Member
Akhir-akhir ini persekusi cukup booming dibicarakan masyarakat, khususnya oleh aparat penegak hukum. Apalagi, pasca kasus persekusi yang terjadi di Solok, Sumatera Barat.


Sebenarnya apa sih Persekusi itu?

Pengertian PERSEKUSI adalah “Perburuan Manusia untuk Dihakimi Semena-Mena” atau dalam bahasa Inggris sering disebut dengan “Crime Against Humanity” atau terjemahan bebasnya adalah “Kejahatan Kemanusiaan”.


Nah, dari arti dan pemaknaan diatas, bila dikaitkan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari yang baru-baru ini geger terjadi, maka pelaku perbuatan persekusi dapat secara beruntung di tuntut dengan pasal-pasal berlapis. Contoh konkritnya pada kasus di Solok, pelanggaran hukum yang terjadi, seperti: ada orang yang datang memaksa masuk ke rumah atau kantor seseorang yang merupakan wilayah privat, maka hal tersebut telah melanggar KUHP Pasal 167 ayat 1 tentang masuk pekarangan orang lain dengan diancam hukuman pidana penjara 9 bulan, dan kemudian bila memaksa untuk menandatangani surat pernyataan maaf (melanggar KUHP Pasal 335 ayat 1 butir 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun, kemudian bila menolak membuat pernyataan maaf maka akan membawa paksa target ke kantor polisi di luar kehendak yang bersangkutan (melanggar KUHP Pasal 333 ayat (1) tentang penculikan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dengan alasan karena si target dianggap telah melakukan penghinaan agama maupun ulama (Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun) dan ataupun pasal-pasal lainnya.


Disamping, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia sebagaimana disebutkan diatas, ada beberapa pasal lain yang bisa diterapkan oleh para penegak hukum untuk menjerat para pelaku persekusi dalam konteks kejadian yang terjadi di Solok, yakni:


a) Pasal 167 ayat (1) KUHP yang menyebutkan : "Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.


b) Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP yang menyebutkan: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.


c) Pasal 333 KUHP ayat (1) yang menyebutkan: ”Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.


d) The Rome Statute, Article 7 (1) point (h) yang menyebutkan: “Persecution against any identifiable group or collectivity on political, racial, national, ethnic, cultural, religious, gender as defined in paragraph 3, or other grounds that are universally recognized as impermissible under international law” as a crime against humanity
Terjemahan: "Persekusi terhadap sekelompok orang berdasarkan identitas politik, ras, kewarganegaraan, suku, agama, jender sebagaimana didefinisikan dalam paragraf 3, atau alasan lainnya yang diakui secara luas tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum internasional" sebagai kejahatan kemanusiaan.


Bicara persekusi dalam hukum kriminal internasional, sampai saat ini Negara Indonesia belum mengadopsi Statuta Konvensi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Kalau tidak, maka individu mau para pelaku yang dilakukan oleh institusi negara yang menjadi pelaku persekusi atau perburuan manusia yang disertai latar belakang kejahatan kemanusiaan, genosida atau kejahatan perang secara tegas dan jelas diperhadapkan ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda dengan ancaman hukum di penjara seumur hidup. Maka terkait dengan hal itu, maka para penegak hukum akan menerapkan pasal-pasal yang ada kaitannya dalam KUHP, kalau tidak para pelaku bisa lepas dari tuntutan hukum dan pelaku ataupun perbuatan persekusi lain akan terus muncul.


Terima kasih.

by @Pengacara Medan
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top