Jenis Dan Cara Penyelesaian Kasus Hubungan Industrial

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member

Istilah hubungan industrial berasal dari kata labour relation yang artinya hubungan perburuhan. Istilah ini awalnya hanya berfokus pada masalah antara tenaga kerja dan pengusaha. Namun, pada kenyataannya, kasus hubungan industrial yang terjadi di lapangan tak hanya melibatkan tenaga kerja, tetapi juga pemerintah, pemasok, distributor, hingga konsumen.


Jenis-Jenis Kasus Hubungan Industrial

Agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, diperlukan aturan dan manajemen personalia yang adil dari masing-masing pihak yang terkait. Meskipun demikian, adanya pandangan personal yang berbeda-beda menjadikan konflik sangat mudah terjadi. Konflik inilah yang dinamakan sengketa industrial.


Terdapat 4 jenis kasus hubungan industrial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian sengketa hubungan industrial, yaitu:


1. Kepentingan

Sengketa kepentingan biasanya dipicu oleh tidak terpenuhinya salah satu isi perjanjian kerja, misalnya pihak pemilik kerja yang tidak menaikkan gaji karyawan tepat waktu, atau mengharuskan para karyawannya lembur setiap hari tanpa upah. Kasus eksploitasi ini kerap kali terjadi pada industri pabrik.


2. Perselisihan Antarpekerja pada Satu Perusahaan

Perbedaan pendapat sering kali disebut sebagai pemicu utama terjadinya perselisihan, terlebih jika dalam satu perusahaan terdapat banyak serikat karyawan. Pastinya, masing-masing karyawan yang tergabung dalam satu serikat memiliki pandangan sendiri terhadap aturan dan cara kerja. Perbedaan ini kerap ditemui saat kerja tim.


3. Hak

Sebelum resmi bekerja, pasti calon karyawan terlebih dahulu akan diberikan surat kontrak yang berisikan semua hal mengenai aturan kerja, berikut gaji dan tunjangannya. Kasus hubungan industrial yang berkaitan dengan hak ini sering terjadi karena ada satu atau dua hal yang ada pada surat kontrak namun tidak bisa dipenuhi, misalnya standar gaji yang diperoleh.


4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan hubungan kerja menjadi salah satu ancaman terkuat bagi seluruh karyawan. Meskipun demikian, PHK juga harus dilakukan sesuai dengan peraturannya, misalnya karyawan tersebut melakukan tindakan pelanggaran, meninggal, atau telah masuk masa pensiun. Pemutusan hubungan kerja tanpa alasan yang jelas bisa menyebabkan terjadinya perselisihan antara pekerja dan pemilik kerja.

http://blog.bplawyers.co.id/tata-cara-penyelesaian-kasus-hubungan-industrial/
Cara Penyelesaian Kasus Hubungan Industrial

Seperti halnya tindak pidana, kasus hubungan industrial pun memiliki cara penyelesaian yang harus dipenuhi, baik dari sisi substansi maupun prosedural. Agar mencapai kesepakatan dan keadilan bagi kedua belah pihak, berikut 3 cara yang bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial:


1. Perundingan Bipartit

Cara pertama yang dapat ditempuh yaitu dengan perundingan bipartit. Perundingan ini melibatkan dua pihak, yaitu pihak pemilik kerja dan karyawan atau serikat karyawan. Jika didapatkan mufakat pada perundingan ini, kedua belah pihak lalu membuat perjanjian yang kemudian didaftarkan pada kantor pengadilan setempat. Akan tetapi, jika kesepakatan tak berhasil diperoleh, maka cara berikutnya yang bisa dilakukan adalah mengadakan perundingan tripartit.


2. Perundingan Tripartit

Dalam menyelesaikan kasus hubungan industrial, perundingan tripartit mengikutsertakan pihak ketiga yang bertugas sebagai fasilitator. Perundingan tripartit yang bisa ditempuh adalah melalui jalur mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Ketiga jalur ini memiliki tujuan yang sama, yaitu mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang berselisih.


Dalam mediasi, pihak yang bertugas sebagai fasilitator harus berasal dari Depnaker yang memahami seluk beluk hubungan tenaga kerja. Namun, jika perundingan dilakukan dengan jalur konsiliasi, fasilitator yang dipilih harus berasal dari swasta, bukan Depnaker.


3. Pengadilan

Jika semua jalur perundingan yang ditempuh tidak juga berhasil mencapai kata sepakat, maka cara penyelesaian kasus hubungan industrial terakhir yang bisa dilakukan adalah melalui pengadilan. Melalui pengadilan, keputusan akan diambil oleh hakim dan bersifat final, artinya tidak bisa lagi dilakukan perubahan.


Demikianlah pembahasan mengenai jenis dan cara penyelesaian kasus hubungan industrial. Semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi pembaca.

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan atau perselisihan hubungan industrial dalam perusahaan anda. Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected] atau +62 821 1000 4741
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top