NiaRainy
New Member
Bisnis online menawarkan berbagai kemudahan dalam bertransaksi bagi para pelaku bisnis. Mereka tidak perlu membuka perusahaan atau toko di luar negeri. Mereka hanya perlu membuat konten dan iklan secara online dan hanya perlu memikirkan cara untuk mengirim barang ke luar negeri. Bisnis online ini cukup menggiurkan, sehingga pelaku bisnis online semakin banyak.
Begitu juga dengan pajak bisnis onlinenya, seperti seseorang yang ingin mengembangkan bisnisnya hingga ke luar negeri. Bisnis online yang melakukan transaksi dengan pihak dari luar negeri dapat menimbulkan permasalahan berupa perpajakan ganda. Baik pihak penjual maupun pihak pembeli dapat sama-sama dikenakan pajak atau biasa di sebut dengan istilah double taxation atau keduanya sama-sama tidak dikenakan pajak di tempat wilayah yuridiksinya (daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum) dengan istilah non-double taxation, sehingga dapat merugikan otoritas pajak negara yang bersangkutan.
Dengan banyaknya web baru yang bermunculan dan berpindah server dari berbagai negara, sulit untuk mendata siapa-siapa pelaku bisnis online baru yang menggunakan website-website tersebut. Khusus bagi pelaku bisnis online yang menjual barang dan jasa yang menggunakan market place dan classified adspengenaan pajaknya sulit di lakukan. Hal ini karena pengelola situs web tidak mengetahui kapan barang dan jasa tersebut terjual kepada para pembeli, karena mereka hanya merupakan fasilitator yang mempertemukan antara pembeli dan penjual untuk bertransaksi.
Sejak tahun 2013 pemerintah mempunyai aturan Surat Edaran Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang penegasan ketentuan perpajakan atas industri e-commerce. Dalam surat edaran ini, ditegaskan bahwa transaksi perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik yang di sebut dengan e-commerce yang artinya sama dengan transaksi barang dan jasa lainnya tetapi berbeda dalam hal cara atau alat yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Begitu juga dengan pajak bisnis onlinenya, seperti seseorang yang ingin mengembangkan bisnisnya hingga ke luar negeri. Bisnis online yang melakukan transaksi dengan pihak dari luar negeri dapat menimbulkan permasalahan berupa perpajakan ganda. Baik pihak penjual maupun pihak pembeli dapat sama-sama dikenakan pajak atau biasa di sebut dengan istilah double taxation atau keduanya sama-sama tidak dikenakan pajak di tempat wilayah yuridiksinya (daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum) dengan istilah non-double taxation, sehingga dapat merugikan otoritas pajak negara yang bersangkutan.
Dengan banyaknya web baru yang bermunculan dan berpindah server dari berbagai negara, sulit untuk mendata siapa-siapa pelaku bisnis online baru yang menggunakan website-website tersebut. Khusus bagi pelaku bisnis online yang menjual barang dan jasa yang menggunakan market place dan classified adspengenaan pajaknya sulit di lakukan. Hal ini karena pengelola situs web tidak mengetahui kapan barang dan jasa tersebut terjual kepada para pembeli, karena mereka hanya merupakan fasilitator yang mempertemukan antara pembeli dan penjual untuk bertransaksi.
Sejak tahun 2013 pemerintah mempunyai aturan Surat Edaran Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang penegasan ketentuan perpajakan atas industri e-commerce. Dalam surat edaran ini, ditegaskan bahwa transaksi perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik yang di sebut dengan e-commerce yang artinya sama dengan transaksi barang dan jasa lainnya tetapi berbeda dalam hal cara atau alat yang digunakan untuk melakukan transaksi.