Tolak Aturan Baru Pencairan JHT, KSPI: Merugikan Buruh!

Status
Not open for further replies.

Junhun

New Member
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tolak aturan baru pencarian JHT karena dinilai merugikan buruh.

"Setahu saya laporan dari Tripartit Nasional dan juga di Dewan Pengupahan Nasional, termasuk Dewas di BPJS Ketenagakerjaan, belum ada pembicaraan tentang perubahan JHT ini," kata Said dalam konferensi pers pada Sabtu 12 Februari 2022.

Pihaknya pun menolak, terlebih di masa pandemi Covid-19 buruh semakin rentan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Menteri ini tahu gak kalau buruh di-PHK pada kondisi sekarang dan JHT tidak bisa diambil karena menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya?" kata dia.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran JHT.

Dalam Permenaker tersebut, buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT apabila sudah memasuki usia 56 tahun.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top